Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diperkirakan sebesar Rp211.022.246.938.000,00 (dua ratus sebelas triliun dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas: a. DAK Fisik; dan b. DAK Nonfisik. (2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara. (2A) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk untuk penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2015. (3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp89.809.364.966.000,00 (delapan puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan miliar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DAK Reguler sebesar Rp62.342.235.128.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah); b. DAK Infrastruktur Publik Daerah sebesar Rp24.861.399.506.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus enam puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam ribu rupiah); dan c. DAK Afirmasi sebesar Rp2.605.730.332.000,00 (dua triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah). (4) DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Bidang Pendidikan sebesar Rp2.665.340.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp17.393.813.147.254,00 (tujuh belas triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga belas juta seratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh empat rupiah); c. Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp729.730.781.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); d. Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp8.369.713.735.331,00 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah); e. Bidang Energi Skala Kecil sebesar Rp451.570.991.000,00 (empat ratus lima puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.146.811.913.000,00 (satu triliun seratus empat puluh enam miliar delapan ratus sebelas juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah); g. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp1.396.680.832.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); h. Bidang Transportasi sebesar Rp27.857.740.791.114,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat belas rupiah); i. Bidang Sarana Perdagangan, Industri Kecil dan Menengah, dan Pariwisata sebesar Rp1.465.385.084.301,00 (satu triliun empat ratus enam puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah); j. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp291.932.782.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah); dan k. Penyelesaian atas kekurangan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp573.515.071.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tujuh puluh satu ribu rupiah). (4A) Dana sebesar Rp10.345.858.968.000,00 (sepuluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang berasal dari DAK Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dialokasikan untuk kegiatan dengan kriteria sebagai berikut: a. mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016; b. merupakan kewenangan daerah, meliputi infrastruktur dan sarana/prasarana jalan, jembatan, irigasi, pasar, dan kesehatan; c. merupakan kebutuhan daerah baik berdasarkan usulan/proposal baru maupun proposal yang telah disampaikan, namun belum dapat dipenuhi dari DAK dalam APBN TA 2016; dan d. dapat dilaksanakan oleh daerah paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran. (4B) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4A) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) DAK Infrastruktur Publik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk mendanai kegiatan bidang infrastruktur publik sesuai dengan kebutuhan daerah. (6) DAK Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan/ penyediaan: a. Infrastruktur jalan dan transportasi pedesaan pada Bidang Transportasi sebesar Rp1.672.858.919.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu rupiah); b. Infrastruktur irigasi pada Bidang Kedaulatan Pangan sebesar Rp463.822.887.000,00 (empat ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah); dan c. Infrastruktur air minum dan sanitasi pada Bidang Infrastruktur Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi sebesar Rp469.048.526.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan miliar empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah). (7) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp121.212.881.972.000,00 (seratus dua puluh satu triliun dua ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp43.923.573.800.000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah); b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp2.281.900.000.000,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah); c. Dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp69.762.709.172.000,00 (enam puluh sembilan triliun tujuh ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah sebesar Rp1.020.513.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar lima ratus tiga belas juta rupiah); e. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah); f. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp3.559.850.000.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah); dan g. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (PK2 UKM dan Naker) sebesar Rp264.336.000.000,00 (dua ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah). (8) Daerah penerima DAK tidak menyediakan dana pendamping. 11. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2A), ayat (2B), dan ayat (2C), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction