Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diperkirakan sebesar Rp494.436.692.950.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DBH; dan b. DAU. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp109.075.845.850.000,00 (seratus sembilan triliun tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. DBH Pajak; dan b. DBH SDA. (3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar Rp68.619.557.948.000,00 (enam puluh delapan triliun enam ratus sembilan belas miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); b. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN); dan c. Cukai Hasil Tembakau (CHT). (4) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp40.456.287.902.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Minyak Bumi dan Gas Bumi; b. Mineral dan Batubara; c. Kehutanan; d. Perikanan; dan e. Panas Bumi. (5) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut: a. Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan ketentuan: 1. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan 2. Paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan untuk: 1. Pengelolaan taman hutan raya (tahura); 2. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; 3. Penataan batas kawasan; 4. Pengawasan dan perlindungan; 5. Penanaman pohon pada daerah aliran sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air; 6. Pengembangan perbenihan; dan/atau 7. Penelitian dan pengembangan, antara lain, pemanfaatan areal, penanaman pohon hutan unggulan lokal, dan penerapan sistem tebang pilih tanam jalur. (6) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp385.360.847.100.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima triliun tiga ratus enam puluh miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). (7) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah. (8) Dalam hal terjadi perubahan APBN menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengalami perubahan. 10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 12 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4A) dan ayat (4B) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction