Correct Article 10
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a diperkirakan sebesar Rp705.458.939.888.000,00 (tujuh ratus lima triliun empat ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
