Correct Article 9
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp776.252.903.772.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp729.270.823.772.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. Dana Insentif Daerah; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46.982.080.000.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara
merata kepada setiap desa; dan
b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
