Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp776.252.903.772.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Transfer ke Daerah; dan b. Dana Desa. (2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp729.270.823.772.000,00 (tujuh ratus dua puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. Dana Insentif Daerah; dan c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp46.982.080.000.000,00 (empat puluh enam triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan puluh juta rupiah). (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan: a. 90% (sembilan puluh persen) dialokasikan secara merata kepada setiap desa; dan b. 10% (sepuluh persen) dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. 8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction