Correct Article 8
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.306.695.982.113.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta seratus tiga belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp8.537.306.455.000,00 (delapan triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), yang dihibahkan dan/atau diterushibahkan ke daerah.
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
