Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction