Correct Article 5
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp245.083.608.667.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun delapan puluh tiga miliar enam ratus delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan SDA;
b. pendapatan bagian laba BUMN;
c. PNBP lainnya; dan
d. pendapatan BLU.
(2) Penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp90.524.419.498.000,00 (sembilan puluh triliun lima ratus dua puluh empat miliar empat ratus sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan
b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).
(3) Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp34.164.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun seratus enam puluh empat miliar rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan bagian laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp84.123.961.229.000,00 (delapan puluh empat triliun seratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
(6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp36.271.227.940.000,00 (tiga puluh enam triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
