Correct Article 4
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.539.166.244.581.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh enam miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.503.294.744.581.000,00 (satu kuadriliun lima ratus tiga triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diperkirakan sebesar Rp855.842.695.146.000,00 (delapan ratus lima puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.848.688.290.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp7.731.753.210.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk di dalamnya kekurangan untuk tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 sebesar Rp41.834.500.000,00 (empat puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp84.470.000.000,00 (delapan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar Rp474.235.340.875.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperkirakan sebesar Rp17.710.597.643.000,00 (tujuh belas triliun tujuh ratus sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d diperkirakan sebesar Rp148.091.229.460.000,00 (seratus empat puluh delapan triliun sembilan puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
(7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diperkirakan sebesar Rp7.414.881.457.000,00 (tujuh triliun empat ratus empat belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp35.871.500.000.000,00 (tiga puluh lima triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a diperkirakan sebesar Rp33.371.500.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar
Rp529.493.000.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b diperkirakan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
