Correct Article 3
UU Nomor 12 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2016
Current Text
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp1.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
