Correct Article 11
UU Nomor 12 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
VII.
Penutup Demikianlah laporan pertanggungjawaban pengelolaan SBN ini dibuat dalam rangka pemenuhan amanat sebagaimana dituangkan pada pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan pasal 27 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan dilampirkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Besar harapan Pemerintah agar masyarakat juga dapat mengetahui secara jelas dan transparan informasi terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara, sesuai komitmen Pemerintah untuk mengelola sektor keuangan yang transparan, profesional dan bertanggung jawab.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO
Your Correction
