Correct Article 4
UU Nomor 12 Tahun 2015 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp3.910.922.331.111.792 (tiga kuadriliun sembilan ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp2.898.383.597.986.114 (dua kuadriliun delapan ratus sembilan puluh delapan triliun tiga ratus delapan puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu seratus empat belas rupiah); dan
c. jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp1.012.538.733.125.678 (satu kuadriliun dua belas triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2014 telah mencakup pelaporan rekening-rekening Kementerian Negara/ Lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
Your Correction
