Correct Article 19
UU Nomor 12 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp375.374.487.804.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
