Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 12 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan c. DAK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00 (seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah). (4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan: a. DBH; b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; dan c. subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu. (5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan. (6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas: a. DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan b. DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah). (7) DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan: a. infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah); b. infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah); www.djpp.kemenkumham.go.id c. infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan d. infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah). (8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen); b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen); c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan d. kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen). (9) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. 10. Ketentuan Pasal 12 dihapus. 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (13) Pasal 14 diubah, ayat (2) sampai dengan ayat (12) dan ayat (14) dihapus, dan di antara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (12a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction