Correct Article 7
UU Nomor 12 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaran Transfer ke Daerah.
7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, huruf c ayat
(3) dihapus, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
