Correct Article I
UU Nomor 12 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5462) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, angka 12 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 42, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
