Correct Article 6
UU Nomor 12 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
