Correct Article 18
UU Nomor 12 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MOROWALI UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Morowali Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
