Correct Article 21
UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Program diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat untuk
mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi.
(2) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program:
a. diploma satu;
b. diploma dua;
c. diploma tiga; dan
d. diploma empat atau sarjana terapan.
(4) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
(5) Pada program diploma satu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan program diploma dua sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat menggunakan instruktur yang berkualifikasi akademik minimum lulusan diploma tiga atau sederajat yang memiliki pengalaman.
(6) Lulusan program diploma berhak menggunakan gelar ahli atau sarjana terapan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai program diploma diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
