Correct Article 15
UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Current Text
(1) Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab Kementerian.
Your Correction
