Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 12 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN TINGGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan. (2) Pendidikan tinggi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk ma’had aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction