Correct Article 25
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Your Correction
