Correct Article 17
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan skala prioritas program pembentukan UNDANG-UNDANG dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.
Your Correction
