Correct Article 9
UU Nomor 12 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Current Text
(1) Dalam hal suatu UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG diduga bertentangan dengan UNDANG-UNDANG, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Your Correction
