Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk: a. satuan karya pramuka; b. gugus darma pramuka; c. satuan komunitas pramuka; d. pusat penelitian dan pengembangan; e. pusat informasi; dan/atau f. badan usaha. (2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Your Correction