Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir. (2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Your Correction