Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah. (2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Your Correction