Correct Article 25
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Current Text
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Your Correction
