Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan. (3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina. (4) Evaluasi . . . depkumham.go.id (4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional. (5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Your Correction