Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 16
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. gugus depan; dan b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Your Correction
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. gugus depan; dan b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion