Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas: a. pembina; b. pelatih; c. pamong; dan d. instruktur. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik. (3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa. Pasal 15 . . . depkumham.go.id
Your Correction