Correct Article 47
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan . . .
depkumham.go.id
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
