Correct Article 45
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Your Correction
