Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Your Correction