Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari: a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan; b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa. Pasal 44 . . . depkumham.go.id
Your Correction