Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang tua berkewajiban untuk: a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Your Correction