Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap peserta didik berkewajiban: a. melaksanakan kode kehormatan pramuka; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Your Correction