Correct Article 38
UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Current Text
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Your Correction
