Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 12 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas: a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan; b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Your Correction