Correct Article 6
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana . . .
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
