Correct Article 3
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Current Text
(1) Kabupaten Kepulauan Meranti berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Tebing Tinggi;
b. Kecamatan Rangsang Barat;
c. Kecamatan Rangsang;
d. Kecamatan Tebing Tinggi Barat; dan
e. Kecamatan Merbau.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
