Correct Article 16
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Bengkalis.
(2) Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pertama kali sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Meranti.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Bengkalis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Riau tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) . . .
ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Riau untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(6) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bengkalis.
(7) Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Riau.
Your Correction
