Correct Article 14
UU Nomor 12 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI DI PROVINSI RIAU
Current Text
(1) Bupati Bengkalis bersama Penjabat Bupati Kepulauan Meranti menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan . . .
dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Riau.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Badan . . .
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Meranti;
c. utang piutang Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Meranti; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis, Gubernur Riau selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Riau kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
