Correct Article 236C
UU Nomor 12 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
