Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 233

UU Nomor 12 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 32-2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dihapus. (2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini paling lama pada bulan Oktober 2008. (3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008. 16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction