Correct Article 16
UU Nomor 12 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan ...
pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.
(4) Apabila Kabupaten Bandung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bandung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bandung.
(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
Your Correction
