Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 12 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction