Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Your Correction