Correct Article 17
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Your Correction
