Correct Article 13
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Current Text
(1)PRESIDEN mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3)Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ditetapkan.
(4)Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Your Correction
