Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion