Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 12 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang KEWARGANEGARAAN RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction